Desa Pincara

Kec. Patampanua
Kab. Pinrang - Sulawesi Selatan

Artikel

Penetapan APBDes T.A 2025 Desa Pincara

MABRUR, S.Pd

12 Maret 2025

45 Kali dibuka

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada Tanggal 11 Maret 2025 di kantor Desa Pincara yang dihadiri oleh Pihak Kecamatan Patampanua, BPD, RT/RW, Tokoh Agama serta Tokoh Maysarakat Lainnya.

APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. 

APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa. APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Penetapan APBDes T.A 2025 Desa Pincara"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RONI HAKIM, S.Pd, M.Si

Sekretaris

Amriani. s, S.AK

Kasi Pemerintahan

Rusli. J

Kasi Kesejateraan

PADALIA

Kasi Pelayanan

MABRUR, S.Pd

Kaur Umum

HASRINA, S.Pd

Kaur Keuangan

Sri. M. Amin

Kapala Dusun

Muslimin

Kapala Dusun

JUMARIS

Kaur Perencanaan

HERMAYANI, S.Kom

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pincara

Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

hary

16 Mei 2025 08:00:30

pincara keren...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:138
Kemarin:86
Total:14.502
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.122
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.707254257423491
Longitude:119.63346362113954

Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa