Desa Pincara

Kec. Patampanua
Kab. Pinrang - Sulawesi Selatan

Artikel

AREA PENILAIAN KEARIFAN LOKAL

Administrator

16 Februari 2025

72 Kali dibuka

Kearifan lokal merupakan suatu prinsip kognitif yang dipercaya dan diterima penganutnya sebagai sesuatu hal yang benar dan valid. Kearifan-kearifan ini menjadi serangkaian instruksi bagi masyarakat dalam kegiatan kesehariannya.

Secara tidak langsung, hal yang tertanam sejak dahulu ini menjadi dasar dan menjadi suatu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan survei mengenai kearifan lokal yang secara terperinci sebagai berikut;

No Indikator  
1. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korups  
     
2. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong
upaya pencegahan tindak pidana korupsi
 
     
     

Komentar yang terbit pada artikel " AREA PENILAIAN KEARIFAN LOKAL"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RONI HAKIM, S.Pd, M.Si

Sekretaris

Amriani. s, S.AK

Kasi Pemerintahan

Rusli. J

Kasi Kesejateraan

PADALIA

Kasi Pelayanan

MABRUR, S.Pd

Kaur Umum

HASRINA, S.Pd

Kaur Keuangan

Sri. M. Amin

Kapala Dusun

Muslimin

Kapala Dusun

JUMARIS

Kaur Perencanaan

HERMAYANI, S.Kom

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pincara

Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:76
Kemarin:89
Total:10.804
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.707254257423491
Longitude:119.63346362113954

Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa