Desa Pincara

Kec. Patampanua
Kab. Pinrang - Sulawesi Selatan

Artikel

Standar Pelayanan Minimal Desa Pincara (SPM Desa)

Administrator

28 Januari 2025

138 Kali dibuka

Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang memadai dan berkualitas.

Maksud dan Tujuan SPM Desa

  • Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat.
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan pemerintah desa.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.
  • Memfasilitasi pemanfaatan layanan oleh masyarakat secara aktif.

Ruang Lingkup SPM Desa

  1. Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan
    • Informasi mengenai persyaratan teknis, mekanisme, dan biaya pelayanan.
    • Tata cara penyampaian pengaduan.
  2. Administrasi Kependudukan dan Pertanahan
    • Penyediaan data dan informasi administrasi kependudukan.
    • Data pertanahan yang akurat dan teratur.
  3. Pemberian Surat Keterangan
    • Surat keterangan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
    • Proses penyelesaian surat keterangan dalam satu hari kerja.

Pihak-Pihak yang Terlibat

  • Kepala Desa: Penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan SPM Desa.
  • Sekretaris Desa: Bertugas dalam administrasi dan pelaporan.
  • Kepala Seksi Pelayanan Administrasi: Melaksanakan teknis pelayanan.
  • Perangkat Desa Lainnya: Membantu dalam pelaksanaan pelayanan.

Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dilakukan oleh Bupati/Wali Kota dan Camat.
  • Pengawasan mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan SPM Desa.
  • Masyarakat berperan dalam memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Guna Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan di desa Pincara Kecamatan Patampanua secara Online Maka Masyarakat Desa Pincara dapat Mengakses Link Berikut ;

https://desapincara.id/index.php/layanan-mandiri/masuk

Komentar yang terbit pada artikel "Standar Pelayanan Minimal Desa Pincara (SPM Desa)"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RONI HAKIM, S.Pd, M.Si

Sekretaris

Amriani. s, S.AK

Kasi Pemerintahan

Rusli. J

Kasi Kesejateraan

PADALIA

Kasi Pelayanan

MABRUR, S.Pd

Kaur Umum

HASRINA, S.Pd

Kaur Keuangan

Sri. M. Amin

Kapala Dusun

Muslimin

Kapala Dusun

JUMARIS

Kaur Perencanaan

HERMAYANI, S.Kom

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pincara

Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:67
Kemarin:89
Total:10.795
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.175
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.707254257423491
Longitude:119.63346362113954

Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa