Website Resmi
Desa Pincara
Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan
MABRUR, S.Pd | 24 Februari 2025 | 47 Kali dibuka
Artikel
MABRUR, S.Pd
24 Februari 2025
47 Kali dibuka
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Jenis-Jenis BPJS
Lembaga ini mengadakan dua jenis jaminan kesehatan. Agar lebih memahaminya, penjabaran atas kedua program BPJS adalah sebagai berikut.
- BPJS Kesehatan
Seperti telah disinggung di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).
JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.
- Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
- Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
- Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
- Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
- Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.
Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.
Besar Iuran BPJS
Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya.
- Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut. - Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
- Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
- Kelas I: Rp150 ribu per bulan.
Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.
- Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
- Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
- Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.
Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.
Pelayanan BPJS Kesehatan melalui Virtual pertama kali dilaksanakan di Desa Pincara hari jum'at 21 Februari2025, warga sangat antusias menghadiri kegiatan pelayanan tersebut walaupun cumin dilakukan dengan media zoom di kantor Desa Pincara. Beberapa warga ada yang mengaktifkan BPJSnya, ada juga yang hanya sekedar bertanya mengenai tunggakan BPJSnya. Kegiatan ini sangat berjalan lancar karena semua jenis layanan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
797
Populasi
790
Populasi
0
Populasi
1587
797
LAKI-LAKI
790
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
1587
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RONI HAKIM, S.Pd, M.Si
Sekretaris
Amriani. s, S.AK
Kasi Pemerintahan
Rusli. J
Kasi Kesejateraan
PADALIA
Kasi Pelayanan
MABRUR, S.Pd
Kaur Umum
HASRINA, S.Pd
Kaur Keuangan
Sri. M. Amin
Kapala Dusun
Muslimin
Kapala Dusun
JUMARIS
Kaur Perencanaan
HERMAYANI, S.Kom
Desa Pincara
Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
260 Kali dibuka
Musdes Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025...
224 Kali dibuka
PERPUS TUNAS PUSTAKA DESA PINCARA MAJU KE BABAK SELANJUTNYA...
217 Kali dibuka
KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA PINCARA KEC. PATAMPANUA...
215 Kali dibuka
MERAWAT TRADISI MAPPADENDANG (PESTA PANEN) ...
203 Kali dibuka
Pengelolaan Data dan Informasi Desa...
04 Desember 2025
PENYALURAN BLT-DD PERIODE SEPTEMBER -DESEMBER 2025...
03 Desember 2025
SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ...
01 Desember 2025
BUMDES SIPAKAMASE DESA PINCARA BESERTA SELURUH BUMDES SE-KECAMATAN...
17 November 2025
BUMDes SIPAKAMASE DESA PINCARA DORONG EKONOMI LEWAT BUDIDAYA...
31 Oktober 2025
PENDAMPINGAN DANA DESA OLEH KEJAKSAAN NEGERI PINRANG...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 137 |
| Kemarin | : | 86 |
| Total | : | 14.501 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.122 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Pelayanan BPJS Kesehatan Virtual 2025"