Desa Pincara

Kec. Patampanua
Kab. Pinrang - Sulawesi Selatan

Artikel

Pelayanan BPJS Kesehatan Virtual 2025

MABRUR, S.Pd

24 Februari 2025

47 Kali dibuka

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

Jenis-Jenis BPJS

Lembaga ini mengadakan dua jenis jaminan kesehatan. Agar lebih memahaminya, penjabaran atas kedua program BPJS adalah sebagai berikut.

  1. BPJS Kesehatan
    Seperti telah disinggung di atas tentang salah satu program BPJS adalah asuransi di bidang kesehatan, atau biasa disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.

    • Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
    • Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
    • Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
    • Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
    • Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.

Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.

Besar Iuran BPJS

Pembagian besar kecilnya iuran BPJS didasarkan pada kemampuan ekonomi peserta. Berikut ini uraiannya.

 

  1. Iuran BPJS Kesehatan
    Besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan menurut kelas, mulai dari kelas I yang termahal, hingga kelas III dengan tarif lebih terjangkau. Pada dasarnya tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
    • Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
    • Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
    • Kelas I: Rp150 ribu per bulan.

Nominal di atas berlaku bagi peserta mandiri dan bukan pekerja. Adapun karyawan kantoran akan membayar tarif sebagai berikut.

    • Pembayaran iuran BPJS adalah sebesar 1% dari total gaji.
    • Perusahaan wajib membayar iuran 4% dari total gaji pekerjanya.
    • Batas maksimal gaji yang iuran BPJS nya ditanggung oleh perusahaan adalah sebesar Rp12 juta.

Adapun jadwal membayar BPJS adalah pada tanggal 10 tiap bulannya. Jika terdapat kelebihan pembayaran maka akan ada pemberitahuan tertulis kepada perusahaan atau selambat-lambatnya 14 hari sejak penerimaan, lalu dikalkulasikan dengan nominal bulan berikutnya.

Pelayanan BPJS Kesehatan melalui Virtual pertama kali dilaksanakan di Desa Pincara hari jum'at 21 Februari2025, warga sangat antusias menghadiri kegiatan pelayanan tersebut walaupun cumin dilakukan dengan media zoom di kantor Desa Pincara. Beberapa warga ada yang mengaktifkan BPJSnya, ada juga yang hanya sekedar bertanya mengenai tunggakan BPJSnya. Kegiatan ini sangat berjalan lancar karena semua jenis layanan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik.

Komentar yang terbit pada artikel "Pelayanan BPJS Kesehatan Virtual 2025"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RONI HAKIM, S.Pd, M.Si

Sekretaris

Amriani. s, S.AK

Kasi Pemerintahan

Rusli. J

Kasi Kesejateraan

PADALIA

Kasi Pelayanan

MABRUR, S.Pd

Kaur Umum

HASRINA, S.Pd

Kaur Keuangan

Sri. M. Amin

Kapala Dusun

Muslimin

Kapala Dusun

JUMARIS

Kaur Perencanaan

HERMAYANI, S.Kom

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pincara

Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

hary

16 Mei 2025 08:00:30

pincara keren...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:137
Kemarin:86
Total:14.501
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.122
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-3.707254257423491
Longitude:119.63346362113954

Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan

Buka Peta

Wilayah Desa